Cara Pembuatan Domain GO.ID
Beberapa hari yang lalu kami memiliki klien dari instansi pemerintahan, untuk pembuatan website pemerintahan. Untuk itu kami mencoba berbagi apa – apa sih yang dibutuhkan pembuatan website pemeritah.
Semoga Cara ini bisa membantu teman-teman yang kesulitan mengenai tatacara pembuatan website pemerintahan yang berdomain go.id (goverment indonesia). Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan :
1. Siapkan KTP sipembuat website dan KTP dari instansi Pemerintahan
2. Surat Permohonan Domain GO.ID

Contoh Surat Permohonan Domain GO.ID
3. Surat Kuasa untuk si pembuat website pemerintah

Contoh Surat Kuasa jasa pembuatan website pemerintahan
4. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan instansi
Untuk SKPD tidak bisa memiliki website yang berdomain go id sendiri, harus bersub pada domain pusat pemerintah tersebut sesuai dengan atura depkominfo ri , contohnya domain pusat www.makassarkota.go.id , SKPD harus bersub pada domain tersebut dengan namaskpd.makassarkota.go.id